0%
Rabu, 15 Februari 2023 18:08

Berhasil Wujudkan Restitusi Korban, Kejari Jeneponto Dapat Penghargaan dari LPSK

Penulis : Akbar Razak
Editor : Rahma
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban pelecehan seksual. (IST).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban pelecehan seksual. (IST).

Restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban sebesar Rp4 juta lebih.

PORTALMEDIA,ID, JENEPONTO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban pelecehan seksual.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani kepada keluarga korban yang di saksikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Livia Istaniah DF Iskandar, di aula Lantai II Kejari, Rabu (15/2/2023).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat penghargaan yakni Irmawati Amir dan Mustabihul Amri.

Baca Juga :  Kisah Amrina, 10 Bulan Terpenjara, Dua Kali Ingin Mengakhiri Hidup, Kini Mencari Keadilan

Korban berinisial N adalah salah satu siswa SMKN 1 Jeneponto yang dilecehkan mantan kepala sekolahnya yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB. Restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban sebesar Rp4 juta lebih.

Wakil Ketua LPSK Livia Istaniah DF Iskandar menyampaikan ucapan selamat kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto atas keberhasilannya merealisasikan restitusi kepada korban tindak pidana pelecehan seksual.

Livia menyebutkan bahwa restitusi kepada korban ini adalah restitusi pertama di Sulawesi Selatan. Dimana telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK untuk Kepentingan Publik

Dikatakannya, bahwa LPSK telah memberikan penghargaan kepada 13 penerima baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang tersebar dibeberapa provinsi, termasuk salah satunya pertama di Sulawesi yakni Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Wakil Ketua LPSK Livia menjelaskan bahwa saat ini hampir 80 persen permohonan kekerasan seksual itu adalah korbannya anak-anak.

"Yang mengkhawatirkan adalah pelaku adalah bisa dalam rumah seperti bapak kandung, bapak tiri, saudara, kakek, pacar, pemilik sekolah berasrama, maupun sekolah berbasis agama yakni pondok pesantren," kata Livia kepada wartawan.

Baca Juga : Kejari Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Korupsi Subsidi Pupuk

Terkait pemberian restitusi kepada korban ini, Livia berharap dana yang diterima tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, seperti melanjutkan sekolah kembali bahkan sampai ke perguruan tinggi.

Sementara itu, Kajari Jeneponto Susanto Gani menyampaikan ucapan selamat datang di Butta Turatea kepada Wakil Ketua LPSK Livia Istaniah. Ini merupakan sebuah perhatian setelah jauh-jauh datang dari Jakarta.

Kajari Susanto menyebutkan bahwa saat ini perkara yang ditangani lebih didominasi kasus narkoba dan kasus kekerasan. Oleh karena itu, pihaknya tetap berkomitmen dalam mewujudkan keadilan hukum terhadap para korban.

Baca Juga : LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri

"Sekali lagi, terima kasih banyak atas penghargaan yang diberikan oleh LPSK, semoga ini tetap menjadi motivasi dan inspirasi dalam mewujudkan keadilan para korban terutama korban kekerasan seksual," pungkas mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar