0%
Kamis, 16 Februari 2023 08:50

Baru Divonis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Dilaporkan Ke Polisi

Editor : Azis Kuba
Baru Divonis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Dilaporkan Ke Polisi
ist

polisi saat itu hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana.

PORTALMEDIA.ID -- Masalah hukum terus menghantui pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, setelah masing-masing dijatuhi vonis hukuman mati dan 20 tahun penjara. Kini, keduanya dilaporkan kembali ke polisi.


Pada Rabu (15/2/2023) siang atau setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk melaporkan Ferdy Sambo cs ke polisi.

Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaporkan terkait dengan kasus hilangnya barang-barang milik almarhum Brigadir Yosua, yang termasuk laptop, jam tangan, dan uang senilai Rp 200 juta.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Kamaruddin mengatakan, saat awal-awal penyelidikan tewasnya Yosua, pihaknya sudah menghadap Kabareskrim dan bilang ada barang-barang milik Yosua yang hilang. Namun, Kamaruddin menilai, polisi saat itu hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana.

"Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum, harapan kami laporan pasal 340 junto 338 dikembangkan penyidik karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim," ujar Kamaruddin.

"Bahkan di depan saya dipanggil Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa laporan intelijen saya waktu itu ada dugaan pencurian Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli," sambungnya.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

Saat itu Kamaruddin berharap ada pengembangan penyidikan soal laporan pencurian itu. Namun ternyata tidak dikembangkan.

"Mereka (polisi) hanya fokus pada pembunuhan berencana," ucap Kamaruddin.

Sementara itu, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak berharap agar barang-barang milik anaknya bisa kembali.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Seharusnya kalau barang itu milik anakku bisa dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis," kata Rosti di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, bahwa barang milik Yosua adalah hak bagi ahli waris yakni orang tua dan saudara-saudaranya.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara, ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ucap Rosti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar