PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi yang telah divonis atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi mengajukan banding.
Selain itu, anak buahnya Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan itu beberapa hari lalu.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip dari liputan6, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga : Kasum TNI dan Kajampidsus Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sultra
Djuyamto menyebut, Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonisnya itu pada 15 Februari 2023.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," sebutnya.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berkomentar banyak.
Baca Juga : Penyidik Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim
"Saya belum bisa kasih jawaban resmi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengaku belum dapat merinci perihal pengajuan banding oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perihal tersebut dan akan didiskusikan dengan pimpinan.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek, Kejagung Geledah Kantor GoTo
"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," pungkas Ketut.
Diketahui, Ferdy Sambo dikenakan vonis mati oleh majelis hakim atas perbuatannya membunuh ajudannya sendiri.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman masuk bui selama 20 tahun.
Baca Juga : Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Saudagar Minyak Riza Chalid Terdeteksi di Singapura
Untuk Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sedangkan Ricky Rizal sendiri divonis 13 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News