PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Lambannya proses hukum terkait laporan pihak keluarga Virendy Marjefy Wehantouw (19), Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Unhas yang meninggal dunia saat mengikuti Diksar Mapala 09, pihak kuasa hukum menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam surat itu, tertulis beberapa poin yang intinya pihak keluarga meminta jajaran Polres Maros agar bekerja dengan profesional dalam perkara kematian mahasiswa jurusan arsitektur tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum, Yodi Kristianto mengatakan bernomor SLP/006/YK/II/2023 tanggal 08 Februari 2023 kini sudah diterima oleh Mapolda Sulsel.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
"Iya kita sudah menyurat ke Kapolda," kata Yodi saat dikonfirmasi Portalmedia, Sabtu (18/2/2023) siang.
Adapun poin-poin surat tersebut sebagai berikut :
1. Bahwa kami telah menerima bukti-bukti dari pihak keluarga, berupa kejanggalan informasi, simpang siur tentang proses evakuasi, penanganan kesehatan, berikut fakta-fakta tentang kematian Almarhum Virendy yang diberikan oleh pihak Mapala 09 UNHAS selaku penyelenggara Diksar dan Orientasi Medan XXVI.
Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas
2. Bahwa berdasarkan temuan keluarga berupa luka luka dan lebam di tubuh Almarhum Virendy menjadi dasar bagi keluarga untuk melakukan laporan ke Polres Maros tertanggal 15 Januari 2023.
3. Bahwa keluarga mengecam pernyataan Kasatreskrim kepada awak media dan dimuat di beberapa media lokal yang menyatakan bahwa hasil visum Virendy wajar, sementara pihak keluarga baru melakukan pelaporan ke pihak berwajib pada hari yang sama, tertanggal 15 Januari 2023, yang mengindikasikan polisi telah memegang hasil visum saudara Virendy.
4. Bahwa terdapat inkonsistensi antara pernyataan Ketua Mapala 09 Unhas terkait waktu, tempat dan penyebab kematian saudara Virendy dengan pihak medis Rumah Sakit Grestelina yang pertamakali menangani jenazah saudara Virendy, seperti pernyataan pihak medis yang melakukan suntik formalin pada tubuh saudara Virendy bahwa "Kita bersyukur bahwa kita bisa memasukkan formalin dengan mudah ke dalam tubuh Almarhum, biasanya memakan waktu lebih dari sehari apabila waktu kematian Virandy lebih dari sepuluh jam, sementara jika dihitung rentang waktu kematian saudara Virendy, hari Jumat, tanggal 13 Januari sekitar Pukul 23.00 WITA, lebih dari lima belas jam, sebab suntik formalin dilakukan pada Pukul 12.00 WITA siang, tanggal, 14 Januari 2023.
Baca Juga : Unhas Berhentikan Bahlil sebagai Anggota Majelis Wali Amanat
5. Bahwa berdasarkan analisis Kuasa Hukum terhadap alat bukti, berupa kematian tidak wajar saudara Virendy, yang mana proses evakuasi menurut Pihak Mapala 09 Unhas yang dilakukan dari daerah Tompobulu, Kabupaten Maros, ke Rumah Sakit Grestelina, dalam keaadaan kritis tidak dapat di terima secara akal sehat maupun secara fakta hukum oleh pihak kuasa hukum, berikut bukti luka luka dan lebam di kepala, tubuh, kaki dan tangan Almarhum Virendy, dibuktikan dengan foto-foto yang diperoleh Ibu Almarhum ketika memandikan jenazah, ditambah dengan keterangan saksi, baik dari pihak medis maupun pihak keluarga telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang dua alat bukti yang cukup yaitu bukti petunjuk dan keterangan saksi untuk menetapkan tersangka dalam perkara kematian tidak wajar saudara Virendy.
6. Bahwa pihak kuasa hukum menilai pihak berwajib dalam hal ini adalah Polres Maros terkesan lamban dalam menetapkan tersangka, mengingat rentang waktu selama dua puluh tiga hari untuk melakukan penyelidikan, bahkan sama sekali naik ke tahap penyidikan, sementara pihak Polres sejatinya dapat menahan dan memeriksa terlebih dahulu pihak panitia dan peserta Diksar untuk mengumpulkan alat bukti. Penahanan sepatutnya dilakukan agar tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, yang mana dalam hal ini, pihak kuasa hukum menemukan bahwa kamar indekos Almarhum dalam keadaan berantakan dan sebagian barang milik hilang, yang mengindikasikan ada upaya untuk menghalangi proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHAP.
7. Bahwa pihak kuasa hukum bersama keluarga Almarhum telah melakukan investigasi terkait laporan warga terkait pelaksanaan Diksar Mapala pada hari, tanggal, rentang waktu yang sama dengan hari, tanggal dan rentang waktu kematian saudara Virendy di daerah Hutan Pinus, Malino, Kabupaten Gowa, berikut sejumlah warga yang melihat, mendengar dan menyaksikan sendiri pelaksanan Diksar Mapala yang terkesan kejam dan tidak manusiawi, berikut menerangkan secara jelas ciri-ciri seragam, jumlah peserta hingga mengidentifikasi secara pasti salah satu diantaranya yang setelah ditelusuri pihak keluarga dan kuasa hukum adalah salah satu senior Mapala 09 Unhas.
Baca Juga : Guru Besar UNM Ramaikan Bursa Calon Rektor UNHAS
8. Bahwa dengan adanya dugaan fakta baru terkait kematian Almarhum Virendy, pihak Mapala 09 Unhas patut diduga berupaya mengaburkan fakta hukum terkait kasus kematian Virendy agar terlepas dari jerat hukum.
9. Bahwa upaya menghalang-halangi proses hukum adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 221 KUHP, dan tindakan yang diduga berupaya mengaburkan fakta dan melakukan pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak Mapala 09 Unhas sepatutnya ditersangkakan memenuhi unsur pidana yang demikian.
10. Bahwa pihak kuasa hukum mewakili keluarga memohon kepada Kapolda agar memerintahkan segenap jajarannya agar bertindak adil dan profesional dalam penanganan perkara kematian Almarhum Virendy.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025, Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
11. Bahwa baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum dan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini secara wajar menaruh ketidakpercayaan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Maros, berikut dengan pernyataan kontroversial Kasatreskrim Polres Maros di sejumlah media hingga lambatnya proses penanganan perkara yang membuat publik gerah dan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti demonstrasi anarkis mengharapkan perhatian penuh Kapolda Sulsel dalam penanganan perkara ini, demi menjaga harkat dan martabat penegak hukum secara umum dan nama baik institusi Polri secara khusus.
12. Bahwa kami selaku kuasa hukum mewakili keluarga menaruh kepercayaan dan dukungan penuh kepada Kapolda Sulsel beserta segenap jajarannya untuk menuntaskan perkara ini secara adil dan profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News