0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 20 Juli 2022 14:53

Delapan Fraksi di DPRD Gowa Sepakat Pembentukan PD Parkir

Editor : Rahma
Masing-masing fraksi sepakat Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan mekanisme/IST
Masing-masing fraksi sepakat Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan mekanisme/IST

Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang menyampaikan Jawaban terhadap Pendapat Bupati Gowa, sepakat Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme

PORTALMEDIA.ID, GOWA— Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang menyampaikan Jawaban atas Pendapat Bupati Gowa,Adnan Purichta Ichsan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kabupaten Gowa.

Masing-masing fraksi sepakat Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan mekanisme. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir.

Dirinya berharap Ranperda ini bisa menjawab masalah perparkiran yang kompleks seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Gowa. Olehnya itu, menurutnya Ranperda ini harus megatur beberapa hal, seperti standard pelayanan parkir, perencanaan dan pengendalian pelayanan parkir serta sistem pengawsan pelayanan parkir.

Baca Juga : PMI Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan Kemanusiaan ke Pemkab Luwu

“Olehnya itu, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirahim, Fraksi Partai Demokrat pengajuan Ranperda inisiatif tentang Pembentukan PD Parkir ini untuk selanjutanya dibahas,” ucapnya Selasa kemarin.

Hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni bersama Forkopimpda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina juga hadir secara virtual.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumya, yaitu, Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Baca Juga : Budi Kamrul Kasim Masuk Bursa Kandidat Pilgub Sulsel

“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau fungsi legislasi yang dimiliki DPRD, sekaligus wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Lanjut Adnan, sesuai dengan tujuan pembentukan PD Parkir sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Gowa sebagai inisiator Ranperda, maka Keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan PD Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah.

“Keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawab  masalah perparkiran yang kompleks yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalulintas yang disebakan oleh pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ungkap Adnan.

Baca Juga : 86,86% Masyarakat Gowa Puas Kinerja Adnan-Kio

Walaupun demikian, orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini. Yaitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya perlu menjadi perhatian terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir yang akan dilahirkan, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.

Kemudian dirinya berharap dalam regulasinya ini mengatur system pengelolaan PD Parkir sehingga Perda ini secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada azas-azas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi  berkeadilan, efektifitas, keadilan, dan desentralisasi.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisitiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama DPRD Kabupaten Gowa membahas Ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar