PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- PT Jasa Raharja (Persero) berencana akan mengahapus data kendaraan roda empat dan dua yakni mobil maupun motor yang tidak taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) selama dua tahun.
Dengan begitu kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan menjadi ilegal alias bodong.
Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya berencana menghapus data mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.
Baca Juga : RSUD Regional La Mappapenning Bone Layani Pasien BPJS
Jika data dihapus, maka mobil dan motor tersebut akan dianggap ilegal atau bodong. Dengan demikian, kendaraan tak bisa digunakan di jalanan.
"Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi," ungkap Rivan dikutip di CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).
Ia menjelaskan penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Pengguna Kendaraan Listrik di Sulsel Kian Massif, Ditlantas Polda Sulsel Ingatkan Aturan Ini
"Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud," papar Rivan.
Lalu, dalam ayat 3 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus.
Meski aturan itu sudah terbit sejak 2009, tetapi Rivan mengatakan Samsat belum pernah memberlakukan hal tersebut. Namun, ia belum memberikan kepastian kapan tepatnya penghapusan data akan dilakukan.
Baca Juga : Sidak di Samsat Makassar, Regident Ditlantas Polda Sulsel Cek Langsung Pelayanan pada Warga
Samsat masih melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera membayar pajak. Hal ini agar penerimaan pajak daerah optimal.
"Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak," jelas Rivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News