PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada larangan bagi partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024, termasuk memasang baliho.
Kendati demikian, Bagja sapaannya, menyebutkan ada aturan yang harus diperhatikan oleh parpol.
"Saat ini tahapan kampanye belum dibuka secara resmi, Oleh sebab itu, parpol peserta Pemilu 2024 hanya boleh melakukan sosialisasi pada kegiatan internal partai." ujar Bagja, dikutip dari liputan6, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga : KPU Hormati Putusan MK Soal Kewenangan Bawaslu Putus Pelanggaran Administrasi Pilkada
Bagja juga menyampaikan, tidak ada larangan pemasangan baliho oleh parpol dalam sosialisasi. Pemasangan baliho, kata dia, juga dapat menjadi penanda di masyarakat bahwa isu penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.
"Kemudian pasang baliho okelah, kita biarkan pasang baliho biar masyarakat juga tahu enggak ada isu penundaan pemilu," ungkap Bagja.
Bagja menyarankan agar parpol peserta Pemilu 2024 dapat memperhatikan lokasi pemasangan baliho. Baliho, kata dia harus dijaga agar tidak dirusak.
Baca Juga : Ketua Bawaslu RI Tinjau Langsung PSU di Palopo, Pastikan Proses Demokratis Berjalan Kondusif
"Kalau pasang itu teman-teman harus lihat masang itu di mana. Satu, itu harus dijaga juga. Kalau enggak dirobek orang atau yang lain," ucap dia.
Kendati demikian, Bagja mengingatkan agar sosialisasi atau proses pengenalan parpol ke masyarakat tidak diiringi dengan unsur kampanye atau ajakan secara terang-terangan.
"Makanya kami mendorong teman-teman melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu sekarang ini pemilu sebentar lagi," jelas Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News