0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Senin, 20 Februari 2023 20:33

Kemenhub Temui Pemprov Sulsel Bahas Penyerahan 9 Pelabuhan Pengumpan

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Marwanto Herusantoso ketika ditemui awak media di Kantor Gubernur Sulsel selepas rapat dengan PJ Sekprov Sulsel. Foto: Portalmedia.id/Al Fath
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Marwanto Herusantoso ketika ditemui awak media di Kantor Gubernur Sulsel selepas rapat dengan PJ Sekprov Sulsel. Foto: Portalmedia.id/Al Fath

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melakukan pertemuan dengan Pemprov Sulsel membahas 9 Pelabuhan Pengumpan yang akan diserahkan dan dikelola oleh Pemprov Sulsel nantinya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Marwanto Herusantoso bertemu dengan Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi.

Dalam pertemuan tersebut Marwanto Herusantoso juga memberikan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pelabuhan Pengumpan yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

“Sementara dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) itu ada pak Menteri (perhubungan) dan pihak kedua adalah pak Gubernur (Sulsel),” ucapnya kepada awak media selepas pertemuan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/2/2023).

Baca Juga : Potensi Pergerakan Masyarakat Selama Lebaran 2024 Mencapai 193,6 juta Orang

BAST tersebut harus ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, kemudian dari pihak Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD Sulsel.

Marwanto yang juga Koordinator Penyerahan P3D Pelabuhan Pengumpan Regional mengungkapkan bahwa setelah adanya tandatangan BAST tersebut, proses peralihan akan dilakukan hingga akhir 2023.

Lebih lanjut, hingga akhir 2023 ini, pihak dari Kemenhub dalam hal ini UPT Pelabuhan Pengumpan Regional masih memberikan bantuan teknis. 

Baca Juga : Kemenhub Tegur Keras Batik Air Soal Pilot yang Tidur Saat Terbangkan Pesawat

“Misalnya ada anggaran operasional, itu masih bisa digunakan untuk itu, dan itu diatur dalam BAST,” sambungnya.

Dengan adanya penyerahan Pelabuhan Pengumpan, pihak Pemprov dalam hal ini harus terus melayani dalam segi pengelolaan. 

“Penyelenggara kepelabuhanan tidak boleh mundur, harus maju. Nah, nanti terus didampingi oleh teman-teman yang dari pusat, yang dari UPT yang dari pusat,” urai Marwanto.

Baca Juga : Fatmawati Rusdi Dipilih Jadi Wakil Ketua Umum di Organisasi Pengusaha Pelayaran Nasional

“Hal ini berdasarkan UU pelayaran dan UU pemerintahan daerah, di mana Kemenhub masih mempunyai kewenangan di bidang keselamatan pelayaran sehingga teman-teman Kemenhub akan terus mendampingi,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer