0%
Selasa, 21 Februari 2023 20:56

Mahasiswa UMI Raih Gelar Doktor dengan Soroti Mekanisme Pengesahan Perppu

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rahma
Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia penerima gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan disertasinya tekiar Perppu yang kurang partisipasi publik . (Portal 
 Media/Al Fath)
Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia penerima gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan disertasinya tekiar Perppu yang kurang partisipasi publik . (Portal Media/Al Fath)

Dekan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong ini untuk mengangkat disertai mengenai Perppu.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Bernama lengkap Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia, ia berhasil meraih gelar doktornya dengan disertasi 'Reformulasi Peraturan Pemerintah pengganti undang undang berdasarkan Ketatanegaraan Indonesia' di Universitas Muslim Indonesia, Selasa (21/2/2023).

Ia menyoroti mekanisme pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dinilai kurang partisipasi publik.

DPR juga sebagai lembaga perwakilan rakyat hanya bersifat pasif dan kurang argumentatif dalam pembahasan Perppu jika diusulkan oleh pihak pemerintah.

Baca Juga : DPR Cecar ANRI dan KPU soal Arsip Ijazah Jokowi

"Idealnya regulasi yang setingkat dengan UU itu seharusnya memiliki konsen dari lembaga DPR itu sendiri karena kedudukan UU dengan Perppu itu sederajat dalam hierarki peraturan perundangan-udangan kita," ujarnya ketika ditemui awak media, Selasa (21/2/2023).

Hal ini juga yang mendasari pria yang juga Dekan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sorong ini untuk mengangkat disertai mengenai Perppu.

Ia juga mencontoh pembuatan Perppu Ciptaker yang dinilai ugal-ugalan, hanya memindahkan materi muatan dari UU Ciptaker yang sudah diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkontitusional bersyarat.

Baca Juga : Puan Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji DPR

"Kita bicara pembentukan Perpu seharunya materinya materi baru bukan materi yang sudah lama oleh sebab itu masalah ini dalam bayangan saya dapat diangkat sebagai judul disertai untuk melihat hakikat perlu sebenarnya apa sih," bebernya.

Padahal, idealnya kata Alwi sapaanya, pembentukan Perppu haruslah transparan, melibatkan partisipasi publik yang besar, dan menggunakan bahan materi yang baru.

"Pertama lembaga DPR sebagai representasi rakyat tidak boleh pasif dalam pembentukan perppu, kita tahu banyak masyarakat yang tidak pernah mengakses bagaimana proses penetapan perppu itu apa yang diperdebatkan disitu, sedangkan akses untuk UU bisa, kenapa Perppu tidak bisa padahal sederajat," jelasnya.

Baca Juga : Zulhas Keluarkan Maklumat, Anggota DPR dan DPRD Jangan Flexing dan Arogan

Alwi yang menyelesaikan S3-nya dalam kurung waktu 2 Tahun 8 Bulan ini juga mengungkapkan bahwa proses pengumpulan data dalam karyanya ini dilakukan di beberapa institusi seperti DPR, Kemenkumham juga studi-studi kepustakaan.

"Banyak sharing session dengan beberapa tenaga ahli di DPR yang memang terlibat langsung dalam proses-proses tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer