PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Dua orang pemuda yakni HR (24) dan AM (17) ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini lantaran melakukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas) yang tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kedua pelaku ini telah melakukan aksi Curas di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum polsek Rappocini. Yakni di Jalan Pelita, Jalan Tima, dan Jalan Andi Djemma.
"Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan 3 TKP di kecamatan Rappocini," ujar Yusuf, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga : Dikenal sebagai Penjahat Kelas Kakap, Begini Kronologi Penangkapan Pria yang Ditembak Polisi di Makassar
Yusuf menyebut keduanya nekat melakukan aksi tersebut guna memenuhi kebutuhan sehari-harinya hingga untuk dipakai berfoya-foya.
"Motif daripada pelaku melakukan pencurian kekerasan ini, untuk mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari," bebernya.
Yusuf mengatakan ketika kedua pelaku ini menjalankan aksinya mereka dengan tega mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis anak panah busur. Jika korban melawan kedua pelaku tak segan-segan melukai korbannya.
Baca Juga : Sasar Perempuan di Jalan Sepi, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas saat Dibekuk
"Saat itu pelaku melihat korban mogok motornya, tiba-tiba pelaku ini datang mencegah dan mengancam korban. Pelaku mengancam dengan menggunakan busur, hanya membuat takut korban. Merampas uang dan handphone," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi oleh polisi, kedua pelaku telah mengakui semua perbuatannya.Bahkan diantara mereka adalah residivis dengan kasus serupa.
Diceritakan Yusuf, keduanya ini berhasil diamankan pada Selasa (21/2/2023) berdasarkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, setelah melakukan pengembangan, salah satu pelaku yakni HR dibekuk di rumahnya di Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
Baca Juga : Kepergok Mencuri, Buruh Harian di Makassar Tewas Dihantam Sekop
Untuk barang bukti, polisi mengamankan kendaraan dan handphone yang dipakai pelaku saat beraksi, juga handphone milik para korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku perampokan tersebut dijerat Pasal 364 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reza Rivaldy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News