PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggaransi hak-hak keselamatan Richard Eliezer atau Bharada E, selama menjalani hukuman pidana di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. LPSK memastikan akan mendampingi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.
"Ada tim LPSK di Bareskrim maupun di Salemba," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin, 27 Februari 2023.
Pihaknya juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Susi enggan menyebutkan jumlah personel LPSK yang menjaga Bharada E di Salemba.
Baca Juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK untuk Kepentingan Publik
Diketahui, di Lapas Bareskrim, tempat Bharada E dipenjara sebelum vonis hakim, LPSK menerjunkan tiga personelnya untuk menjaga anggota Polri berasal dari Manado, Sulawesi Utara itu.
"Berkaitan dengan jumlah personelnya, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan," ucap dia.
Selain itu, dia berjanji akan terus menjamin seluruh hak Bharada E. Mengingat, Bharada E adalah justice collaborator di peristiwa berdarah yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
"Termasuk juga hak-haknya untuk mendapatkan remisi, remisi tambahan, cuti bersyarat (karena Bharada E tidak di-PTDH). Itu kami pastikan untuk dapat dipenuhi," tegas Susi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News