PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan salah satu hal memberatkan dalam vonis 3 tahun penjara Hendra Kurniawan yakni tidak adanya rasa penyesalan.
Selain itu, Hakim Suhel menilai juga menilai Hendra berbelit-belit sewaktu menyampaikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," ujar Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga : 4 Organisasi Tolak Vonis Mati Sambo, Ketinggalan Zaman hingga Tuhan Pemelihara Kehidupan Jadi Alasan
Hakim Suhel turut membacakan hak meringankan dalam vonis 3 tahun Hendra. Dalam hal ini, Majelis Hakim menilai Hendra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," jelas Hakim Suhel.
Sebelumnya, putri mantan Karo Paminal Polri itu ternyata menyaksikan secara langsung sidang vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) hari ini.
Baca Juga : Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan!
Kehadiran putri Hendra dikonfirmasi oleh Pengacara Hendra, Rahgado Yosodiningrat kepada wartawan.
Dikutip di Suara.com, putri Hendra sepanjang persidangan duduk di barisan kedua kursi pengunjung sidang. Putri Hendra tampak mengenakan kemeja hitam dan ditemani oleh seorang wanita berkemeja putih.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan 3 tahun penjara terhadap Hendra, putri Hendra tampak langsung menangis. Dia dipeluk oleh seorang wanita yang menggunakan kemeja putih. Ditemui wartawan seusai persidangan, putri Hendra enggan memberikan keterangan.
Baca Juga : Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tidak Masuk Akal
Diketahui, mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyebut peran Hendra yakni membuat folder file pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga merusak CCTV.
Peran lain dari Hendra adalah mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu Hendra dibantu AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News