0%
Selasa, 28 Februari 2023 09:53

Kasus Pemukulan Pembeli Thrift Olshop, Owner Berperan Sebagai Eksekutor

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Azis Kuba
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat diwawancarai awak media (Foto: Reza/portalmedia)
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat diwawancarai awak media (Foto: Reza/portalmedia)

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan.

PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR -- Dua perempuan yang diduga kuat pelaku penganiayaan DP (26), pembeli baju bekas online shop atau Thrift akhirnya ditangkap polisi Polrestabes Makassar, Selasa (28/2/2023) malam.

Kedua pelaku, yakni berinisial AD (20) dan MM (20) sudah ditahan lantaran dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban DP.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengaku kedua pelaku penganiayaan sudah diamankan. Keduanya berstatus sebagai mahasiswi dan wiraswasta.

Baca Juga : Sadis! 2 ART di Lampung Dianiaya Tanpa Busana Oleh Majikan

"Kami dari Polrestabes Makassar mengamankan dua orang pelaku, ADs tatus mahasiswa kemudian MM wiraswasta," kata AKBP Ridwan saat press release di Mapolrestabes, Selasa (28/2/2023).

Ridwan menerangkan adapun motif kasus penganiyaan ini bermula saat korban memesan baju bekas atau Thrift di toko online shop milik AD.

"Motif perkara ini, yaitu korban memesan baju bekas di tempat online shop milik AD. Namun saat proses pengiriman barang, korban membatalkan pembelian karena anggap terlalu lama," bebernya.

Baca Juga : Gegara Tidak Dipanggil Dokter, Pria di Bali Pukuli Karyawan Karen's Diner

Pelaku kemudian mendatangi korban karena tidak terima dengan pembatalan pesanan tersebut. Saat itulah terjadi insiden penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bersama beberapa rekannya.

Ridwan mengatakan kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan penganiayaan. Pemilik olshop inisial AD yang melakukan penganiyaan dengan cara menendang dan memukul dengan tangan kosong dan pelaku MN memegang korban.

"Pelaku AD menendang dan memukul muka korban. Sementara MM pegang tangan korban agar AD leluasa aniaya korban," ujarnya.

Baca Juga : Kapolsek di Takalar Dipolisikan Buruh Tani Atas Kasus Penganiayaan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 351 subsider 55. "Dengan ancaman sekitar lima tahun penjara," kata mantan Kasubdit Cyber Polda Sulsel tersebut.

Kendati demikian, polisi masih mendalami keterlibatan rekan pelaku lainnya. Mengingat dalam video itu tampak beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara.

Sebelumnya diberitakan, jagad maya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan viralnya pengakuan seorang wanita yang menjadi korban penganiayaan oleh pemilik pakaian bekas online.

Baca Juga : DPR RI Desak Pemerintah Untuk Hentikan Impor Pakaian Bekas

Wanita yang diketahui berinisial DP (26) ini dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan owner pakaian bekas online atau Thrift.

Kasus kekerasan ini bermula saat korban membeli pakaian bekas, namun barang itu tak kunjung datang, padahal DP sudah melunasi dengan cara mentransfer ke rekening pelaku.

DP pun berniat membatalkan pesanannya dan refund alias uang kembali, namun bukannya mendapatkan kembali uangnya, dia malah didatangi oleh si owner bersama beberapa orang menggunakan 4 mobil di kediamannya di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, Sulsel, pada 17 Februari 2023. Nah, di sinilah terjadi pengeroyokan.

Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Penganiyaan Nenek Penjual Keliling Oleh ASN di Gowa

Kasus ini mencuat bermula positingan akun bernama @chimmykuu di Twitter, karena kesal laporan penganiayaan DP tidak digubris oleh polisi.

"Twitter do your magic😭😭😭 ini temenku guys, tolongin dong, bermula dari dia pesen barang di olhsop thrif berakhir dianiaya dan dikroyok sama owner thrif dan temen temennya, udah buat LP jg tapi gaada hasil samsek, bukti dan kronoliginya aku rep ya" tulis @chimmykuu hingga respon oleh netizen hingga akun Polda Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar