Karena rupiah digital adalah CBDC, maka penggunaannya akan sah untuk melakukan pembayaran, seperti penggunaan uang rupiah kertas dan koin.
“Perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, dilansir Blockchain Indonesia.
Ryan juga mengatakan bahwa CBDC yang akan diterbitkan BI memiliki risiko yang rendah. Ini akan membuatnya menjadi alat pembayaran terpercaya masyarakat.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa saat ini, sudah saatnya Bank Indonesia menerbitkan CBDC sendiri. Itu karena transaksi digital sudah kian marak dan diperkirakan akan terus meningkat penggunaannya.
Baca Juga : BI Catat Uang Beredar Tembus Rp10.133,1 T pada Desember 2025
“Penerbitan rupiah digital juga sebagai antisipasi berbagai bank sentral di seluruh dunia untuk memitigasi adanya risiko stabilitas pasar keuangan karena masifnya penggunaan aset kripto,” tambah Ryan.
Ini akan menjadi opsi baru dalam melakukan pembayaran, bersama dengan uang kertas dan uang elektronik seperti GoPay, OVO dan lain-lainnya.
Selain itu, Direktur dari Blocksphere Indonesia, Gilang Bhagaskara, juga telah menyarankan untuk mempercepat adopsi CBDC di tanah air untuk pembayaran digital dan alat tukar yang aman, dapat dipercaya dan mudah digunakan.
Baca Juga : Catatan BI: Transaksi QRIS Tap Tembus Rp28 Miliar di Akhir 2025
Dan untuk manfaat dari CBDC itu sendiri, Gubernur BI Perry Warjiyo, menjelaskan ada tiga manfaat darinya yaitu, menciptakan efisiensi peredaran melalui blockchain, menekan biaya transaksi bagi perbankan melalui digitalisasi sistem dan memberi opsi hemat bagi pebisnis ritel karena biaya transaksi yang rendah.
Tentu saja, rupiah digital akan diperlakukan berbeda dengan aset kripto di tanah air, di mana ini akan dianggap sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah, sementara kripto hanya dianggap sebagai komoditas saja. Keduanya berada di jenis dan regulasi yang berbeda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News