0%
Rabu, 01 Maret 2023 18:29

Rawan Korupsi! Begini Modus Oknum Pegawai Pajak "Main Mata" dengan Pengemplang Pajak

Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Mereka menjadikannya peluang untuk mengambil keuntungan dari penyalahgunaan wewenangnya.

PORTALMEDIA.ID,JAKARTA - Peneliti Pusat Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rahman membongkar praktik oknum pegawai pajak 'nakal' di Kementerian Keuangan yang melakukan tindakan pidana korupsi tidak serta mengambil uang dari pajak yang dibayarkan para wajib pajak. Menurutnya, modus yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan celah para pengemplang pajak.

"Jadi bukan mengambil pajak yang sudah disetor, bukan. Tetapi mainnya bermain mata dengan wajib pajak," kata Zaenur sebagaimana dikutip di Suara.com, Selasa (28/1/2023).

Dia menjelaskan, orang yang mengemplang pajak menjadi celah bagi para pegawai pajak yang nakal. Mereka menjadikannya peluang untuk mengambil keuntungan dari penyalahgunaan wewenangnya.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

"Ilustrasinya begini, misalnya wajib pajak harus bayar Rp10 miliar, cukup bayar Rp5 miliar. Tetapi kemudian memberi suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, jumlahnya Rp 2,5 miliar," jelas Zaenur.

"Artinya sama-sama pihak pelaku ini untung Rp2,5 miliar. Artinya total cukup bayar Rp7,5 miliar, Rp 2,5 miliar dalam bentuk suap, itu tuh modus-modusnya seperti itu," sambungnya.

Senada dengan Zaenur, Waki Ketua KPK Alexander Marwata juga menyebut, pegawai pajak nakal melakukan korupsi dengan memanfaatkan para wajib pajak yang tak taat.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

"Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak, itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," ujarnya.

Kata dia, jika para wajib pajak taat menjalankan kewajibannya para pegawai nakal tidak akan memiliki celah untuk melakukan korupsi.

"Sebetulnya kalau wajib pajak membayar apa adanya, enggak ada ruang untuk negosiasi. Enggak ada ruang untuk korupsi di Ditjen Pajak," tegasnya.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Diketahui, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kini menjadi sorotan karena memiliki kekayaan fantastis. Fakta itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja bernama David.

Sebelum kasus itu, Mario Dandy ternyata kerap memamerkan kekayaan di media sosial.

Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki kekayaan yang mencapai Rp56,1 miliar. Kekayaan Rafael itu hanya selisih Rp1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp58, 048 miliar.

Baca Juga : LISA Robot AI Milik UGM Hilang Setelah Sebut Jokowi Bukan Alumni UGM

Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David juga tidak termuat di LHKPN miliknya. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang sempat dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN.

Buntut dari kasus anaknya, Rafel sempat dicopot dari jabatannya hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu. Terkini, KPK pun turun tangan guna mengusut kekayaan tak wajar yang dimiliki Rafael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer