PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan tak ada penundaan Pemilu pasca putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pesta demokrasi 2024.
Kendati demikian, pihaknya bakal menunggu salinan resmi dari PN Jakpus ihwal perkara tersebut.
"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan dari Pengadilan Negeri Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dikutip dari konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secata resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini," sambungnya.
Hasyim menjelaskan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tertuang dalam bentuk hukum atau produk hukum KPU berupa Peraturan KPU, tepatnya Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Sehingga dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan Pemilu 2024," jelas Hasyim, dikutip dari liputan6.
Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025
Selain itu, Hasyim menyampaikan bahwa pengujian produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU, bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN. Menurutnya, hal ini juga sudah disampaikan pihaknya berupa pengajuan eksepsi sebagai jawaban atas gugatan yang dilayangkan dalam perkara tersebut.
"Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan Pemilu itu ranah wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan bahwa ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak daat diterima," ungkap dia.
"Sehingga dengan begitu keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga demikian status tentang parpol mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News