0%
Kamis, 02 Maret 2023 23:11

Komisi II DPR Sebut Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu: Lampaui Kewenangan!

Editor : Rasdiyanah
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: YouTube.Komisi II DPR RI Channel
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Foto: YouTube.Komisi II DPR RI Channel

Komis II DPR menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 sudah di luar kewenangan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia menyayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dianggap ikut campur tangan terkait Pemilu lewat keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Diketahui dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Ya, begini petama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga : Anggota DPR Keluhkan Beban Biaya Kampanye, Usul Pemilu Setiap Dekade

Doli menegaskan, mengenai keputusan Pemilu sudah diatur melalui undang-undang. Jika ingin menunda, bukan ranah PN untuk mengambil keputusan.

"Kan Pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi habis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK, bukan ranah PN," kata Doli.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Ini Respons Lengkap Anies-Cak Imin

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Baca Juga : Biaya Pilkades Mahal, Ajiep Padindang Usul Tak Lagi Dipilih Langsung

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut. 

Baca Juga : Terancam Gagal ke Senayan, Kader PPP Desak Mardiono Tanggung Jawab

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer