0%
Jumat, 03 Maret 2023 00:55

Kisruh Putusan Penundaan Pemilu 2024, Begini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi
Ilustrasi

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyebutkan putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kisruh hasil putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memutuskan menunda Pemilu 2024 bermunculan satu per satu dari berbagai pihak.

Merespons hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

Baca Juga : Anggota DPR Keluhkan Beban Biaya Kampanye, Usul Pemilu Setiap Dekade

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, dikutip dari liputan6, Kamis (2/3/2023).

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tambah dia.

Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, Ini Respons Lengkap Anies-Cak Imin

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer