0%
Jumat, 03 Maret 2023 12:24

Putusan PN Tunda Pemilu, Mahfud: Tidak Bisa Dieksekusi, Kita harus melawan vonis ini secara hukum

Editor : Azis Kuba
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD

Mahfud MD menyatakan bahwa menurut logika hukum, KPU pasti akan menang.

PORTALMEDIA.ID -- Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024 harus dilawan.

PN Jakpus menghukum KPU karena "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berdampak pada penundaan pemilu.

“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Mahfud mengatakan bahwa penundaan pemilu hanya karena gugatan partai politik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan konstitusi yang menetapkan pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali.

“Kita harus melawan vonis ini secara hukum. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi dan kegaduhan yang mungkin timbul,” ucap Mahfud.

Mahfud juga mengajak KPU untuk naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Ia menyatakan bahwa menurut logika hukum, KPU pasti akan menang.

“Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur secara khusus dalam hukum, dan kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu ada di tangan Mahkamah Konstitusi, bukan di Pengadilan Negeri.i.

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud.

“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujarnya lagi.

Mahfud melanjutkan bahwa pengadilan negeri tidak dapat menjatuhkan hukuman berupa penundaan pemilu atau proses pemilu secara keseluruhan dalam kasus perdata.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” kata Mahfud.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Partai Prima terhadap KPU, Kamis.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Partai Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Partai Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Sementara itu, terkait putusan PN Jakpus, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar