PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 70 orang pendaftar anggota KPU Sulsel yang telah lolos seleksi administrasi.
Ketua Timsel KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno penelitian administrasi calon anggota KPU Sulsel.
"Tim seleksi menetapkan sejumlah 70 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa
Dalam keterangannya, Fadhilah menjelaskan, penetapan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ada lima variabel yang dijumlahkan menjadi seratus. Di antaranya, pengalaman kepemiluan yang berjenjang mulai dari anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPS, KPPS dan Penggiat pemilu (60%), pendidikan (20%), kursus/pelatihan kepemiluan (10%), karya tulis (5%), dan kepemimpinan/organisasi (5%).
Selanjutnya, lanjut Fadhilla, tahapan berikutnya untuk 70 calon anggota KPU Sulsel yang telah lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis. Tes tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 6 Maret 2023 nanti.
Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu
"Khusus untuk lokasi tes tertulis itu di Laboratorium Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) tanggal 6 Maret pukul sembilan pagi," terangnya.
Sementara itu, untuk tahapan psikotes belum ditetapkan jadwal pelaksanaannya. Fadhillah menyebutkan penjadwalan psikotes menanti informasi dari laman pemberitahuan KPU Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News