PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Partai Prima secara khusus merespons kisruh putusan PN Jakata Pusat soal penundaan Pemilu 2024 dengan menggelar konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan tidak pernah meminta adanya penundaan Pemilu 2024.
"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pasca pemilu dilaksanakan," tegas Agus saat konferensi pers, dikutip dari liputan6, Jumat.
Baca Juga : Pasca Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU RI Ungkap Alasan Partai Prima Kembali tak Lolos
Agus mengatakan, Prima tidak menuntut adanya penundaan pemilu. Tetapi untuk memulihkan hak sebagai partai politik mengikuti pemilu, maka tahapannya perlu diulang dari awal.
Menurut hitungan Prima, proses pemilu itu harus diulang lagi dalam jangka waktu dua tahun empat bulan.
"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira dua tahun empat bulan," tegas Agus.
Baca Juga : Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Buntu lagi Setelah Sempat Menang Gugatan
Prima menegaskan, gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Melainkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.
Minta Jadi Peserta Pemilu 2024
Sehingga jalan yang ditempuh oleh Prima adalah dengan menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Agar proses pemilu diulang kembali.
"Itu menurut kami sebagai jalan satu-satunya yang harus dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Karena tujuan kita, bagaimana kita bisa ikut. Proses ini harus dimulai dari awal lagi supaya hak politik kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh konvensi internasional gitu loh. Kita hanya meminta supaya kita ikut menjadi peserta pemilu," tegas Agus.
Baca Juga : Susul Prima dan Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu
Meski, Prima juga tidak tertutup atas opsi lain di luar tahapan pemilu diulang kembali. Yang penting, kata dia, dia mendesak agar menjadi peserta pemilu.
"Jalan satu-satunya proses harus diulang lagi kecuali kemudian nanti ada jalan keluar bagaimana baiknya supaya pemilu ini berjalan dengan baik, kita juga bisa menjadi peserta pemilu, itu juga sedang kita kaji bagaimana format konsepsinya," kata Agus.
"Dan nanti kita juga akan nunggu pihak-pihak lain di dalam merespons keputusan PN tersebut, dari MK dari MA, kita juga masih menunggu posisi mereka dan respons mereka terhadap PN itu sebagai landasan kita untuk melakukan langkah-langkah politik menindaklanjuti kembali Pengadilan Negeri Jakpus itu," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News