0%
Jumat, 03 Maret 2023 22:28

Profil Singkat Tengku Oyong, Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi
Ilustrasi

Keputusan penundaan tahapan Pemlu 2024 itu dikabulkan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua yakni Tengku Oyong yang didampingi hakim anggota H.Bakri dan Dominggus Silaban.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata. Dengan demikian, putusan tersebut memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T. Oyong, yang juga tertulis dalam salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dikutip dari liputan6, Kamis (2/3/2023).

Keputusan itu dikabulkan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua yakni Tengku Oyong yang didampingi hakim anggota H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Baca Juga : Pasca Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU RI Ungkap Alasan Partai Prima Kembali tak Lolos

Dengan keputusan tersebut, PN Jakpus dan Partai PRIMA menjadi sorotan. Bahkan keyword PN Jakpus dan Partai PRIMA menjadi trending di media sosial Twitter. Saat artikel ini ditulis, keyword PN Jakpus lebih dari 13,2 ribu cuitan, sedangkan Partai PRIMA lebih dari 8.163 cuita.

Bicara hakim ketua T. Oyong, mengutip dari laman IKAHI, Tengku Oyong menyelesaikan pendidikan sarjana di jurusan SI Hukum Tata Negara, Universitas Islam Sumatera Utara. Lalu ia melanjutkan S2 di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Mengutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, jabatan Tengku Oyong sebagai Hakim Madya Utama. Ia memiliki pangkat pembina utama muda dengan golongan IVC. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.

Baca Juga : Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Buntu lagi Setelah Sempat Menang Gugatan

Dikutip dari Kanal News Liputan6.com, harta Tengku Oyong mencapai Rp 4,49 miliar. Ia melaporkan harta itu pada 25 Januari 2022, berdasarkan dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.go.id.

Tengku Oyong memiliki harta terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Dumai, Sorolangun dan Langkat. Harga tak bergerak itu senilai Rp 2,5 miliar.

Untuk alat transportasi, Hakim Oyong mempunyai empat buah motor dan dua mobil dengan nilai Rp 432 juta. Sedangkan harga bergerak lain sebesar Rp 278,90 juta.

Baca Juga : Susul Prima dan Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu

Selain itu, ia juga memiliki surat berharga sebesar Rp 255,44 juta. Sedangkan kas dan setara kas Rp 964,9 juta. Harta lainnya tercatat Rp 907 juta. Dengan demikian, total kekayaan mencapai Rp 5,33 miliar. Namun, ia punya utang Rp 847,86 juta. Dengan demikian, kekayaan Oyong Rp 4,49 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer