PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO- Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdin Beta tidak mau ambil pusing terkait pro kontra penundaan Pemilu 2024 pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Asdin Beta memilih tidak terlalu dalam menanggapi wacana tersebut. Sebab menurutnya Pemilu 2024 sangat tidak mungkin ditunda.
"Saya kira keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu tidak perlu kita tanggapi," kata Asdin Beta kepada Portalmedia.id, belum lama ini.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Asdin yang merupakan anggota DPRD Jeneponto ini mengaku bahwa PN tak mempunyai kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu. Putusan tersebut pada akhirnya akan dikoreksi kembali dalam proses banding yang nantinya akan dilayangkan KPU.
"Biarkan saja KPU berurusan dengan PN Jakarta Pusat," jelasnya.
Ia memastikan bahwa pelaksaan pemilu tahun 2024 akan tetap terselenggarakan, dan mustahil dibatalkan. "Saya tidak mau berspekulasi, karena itu tidak akan mungkin terjadi," tegasnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp1,3 Miliar yang Libatkan Anggota Dewan di Jeneponto Berakhir Damai
Meski putusan PN dinilainya bersifat keliru dan tak masuk akal."Betul itu sebuah keputusan yang keliru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News