PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terkait penangkapan eks petinggi PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, pemanggilan Sugeng itu merupakan dalam rangka konfirmasi lantaran diduga Sugeng banyak mengetahui terkait perkara yang dihadapi Helmut.
"Dia (Sugeng) melaksanakan rilis berkaitan dengan PT. CLM. Sehubungan perkara yang masih ditangani. Saya melihat dalam rilis itu, dia tahu banyak. Kita lakukan pemanggilan supaya informasi yang dia tahu langsung disampaikan ke penyidik," ucap Helmi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Perwira Polri berpangkat tiga bunga ini menerangkan, Sugeng memenuhi pemanggilan penyidik guna menyampaikan informasi dan dokumen yang dimilikinya atau yang dia punya.
"Ikuti saja mekanisme dipanggil datang, ditanya jawab. Saksi itu untuk memproses penyidikan. Tidak perlu menantang. Dirkrimsus bukan untun ditantang. Sikapi pemanggilan ini dengan santai saja. Tidak perlu kebakaran jenggot, silahkan datang saja. Itu hak penyidik melakukan pemanggilan," kata Helmi
"Karena apa yang dia lakukan seolah-olah bahwa mengetahui banyak. Sehingga dilakukan pemanggilan terhadap Sugeng. Ini normal saja, tidak ada luar biasa. Tidak usah takut, tidak usah melibatkan banyak orang lain," sambungnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Helmi membeberkan, penyelidikan ini berawal adanya dugaan kasus tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
"Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KHUPidana," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News