0%
Kamis, 21 Juli 2022 20:50

Minta Masyarakat Bersabar, Dewan akan Bahas Relaksasi Ganja Medis dengan BNN dan Para Ahli

Editor : Rasdiyanah
ilustrasi. foto: istock
ilustrasi. foto: istock

Pasca penolakan MK atas relaksasi ganja medis atau legalisasi ganja untuk keperluan medis, Anggota Dewan Komisi III meminta masyarakat untuk bersabar, dan akan membahas hal ini lebih lanjut dengan BNN dan para ahli terkait.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan relaksasi ganja medis dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) serta para ahli.

Pembahasan tersebut, kata dia, merupakan upaya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian materiil Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

"Kami mengundang beberapa pihak terkait, seperti BNN, pakar, dan lainnya. Banyak yang harus dibahas sedetail mungkin apalagi terkait syarat dan manfaatnya, kami minta masyarakat untuk sabar" kata Johan dikutip dari laman kompas, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Menurutnya, upaya relaksasi ganja medis di dalam revisi UU Narkotika harus melalui kajian mendalam.

Meskipun, kata Johan, proses revisi UU Narkotika akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pembahasan akan meliputi golongan ganja, penggunaannya, tugas penegak hukum, pengelompokkan jenis narkotika, dan lainnya," jelasnya.

Untuk itu, Johan meminta kepada masyarakat agar menunggu dengan tenang keputusan pemerintah terkait penggunaan ganja medis.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

"DPR akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun, kembali lagi pada pembuatan UU, nantinya bisa bermanfaat atau tidak dalam penggunaanya," imbuhnya.

Penolakan MK

Seperti diketahui, MK telah menolak uji materi UU Narkotika yang digugat masyarakat dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/7/2022).

Gugatan dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Baca Juga : Polres Bulukumba Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial, Puluhan Tanaman Ganja Diamankan

Sebagai lembaga yang membidangi urusan hukum, Komisi III DPR RI telah menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada peluang untuk merelaksasi ganja guna keperluan medis.

Begitu pula dengan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih terus akan berlangsung, meski MK telah menolak uji materi atas legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis pada UU tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, upaya relaksasi ganja medis tidak akan berakhir seiring dengan putusan MK kemarin, sebab peluangnya masih sangat besar di revisi UU Narkotika.

Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan

Terkait putusan itu, Arsul menyatakan bahwa MK berpendapat pasal tersebut memiliki open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Maksud dari kebijakan hukum terbuka dapat diartikan untuk UU Narkotika dikembalikan kepada pembentuk peraturan, yaitu pemerintah dan DPR RI.

"Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR RI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar