0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Selasa, 07 Maret 2023 16:58

Kasus Dugaan Korupsi BNPT, Eks Sekprov Sulsel Kembali Diperiksa Polda Sulsel

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Eks Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Foto: ist
Eks Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Foto: ist

Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BNPT.

PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Eks Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani kembali diperiksa di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut informasi, Abdul Hayat Gani kembali diperiksa, pada Senin (6/3/2023) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI tahun 2020 yang terjadi di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, AKBP Hendrawan yang dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Kata dia, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Abdul Hayat.

Baca Juga : Berdayakan SDM Lokal, Kemenperin Gelar Diklat 3 in 1 Pengolahan Kopi di Bantaeng

"Dalam rangka pemeriksaan saksi untuk keterangan tambahan. Keterangannya yang kurang termasuk beliau (Abdul Hayat Gani), terkait BNPT," kata Hendrawan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023) siang.

Diketahui, Abdul Hayat sudah pernah diperiksa oleh Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel atas kasus BPNT ini. Mantan Sekprov itu menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di ruangan Penyidik Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu. Dia diminta keterangan penyidik bersama dengan puluhan saksi lainnya.

Hendrawan mengungkapkan untuk perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sendiri, pihaknya sementara melakukan proses kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga : Survei SSI di Bantaeng: Elektabilitas Uji Nurdin Kalahkan Petahana

"Perkembangannya sedang pemberkasan masih ada keterangan saksi yang kurang karena saksi banyak ada ratusan lebih. Penambahan keterangan dulu ada yang kurang," ucapnya.

Untuk informasi, pada akhir Desember 2022, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka saat itu dipimpin langsung oleh Kompol Fadli yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel.

Fadli menyebut, 14 orang yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Sinjai, Takalar dan Bantaeng. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK sebanyak Rp20 miliar.

Baca Juga : BNPT Temukan 2.670 Konten Digital Bermuatan Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Ada pun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.

Selain itu, Fadli juga menyampaikan penyidik Tipikor Polda Sulsel masih terus mengendus pihak-pihak yang dianggap ikut terlibat dengan mempelajari aliran dana bantuan untuk orang yang kurang mampu tersebut.

Aliran dana BPNT sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Sosial yang selanjutnya diserahkan kepada pihak pemerintah provinsi untuk kemudian disalurkan ke 24 kabupaten/kota yang ada di Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar