PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan terungkap fakta perjalanan dinas fiktif Ketua DPRD Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kali ini menghadirkan empat orang saksi pada sidang yang digelar di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (7/03/2023).
Diantaranya Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua DPRD Ni'matullah, Darmawangsyah Muin, dan Sekretariat DPRD Muhammad Jabir.
Baca Juga : Andi Ina Optimistis Golkar Sulsel Solid di Bawah Kepemimpinan Plt Ketua
Dalam persidangan diketahui bahwa DPRD Sulsel pernah mengalami kas tekor pada tahun 2020. Jumlahnya mencapai sekitar Rp20 miliar.
Kas tekor itu bahkan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel. Lembaga pemeriksa lantas meminta Sekretariat DPRD agar temuan itu ditutupi. Supaya tidak berpengaruh ke predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dan dari pernyataan Andi Ina adalah harus ada upaya untuk mempertahankan WTP, bagaimana pun caranya. Ini harus diselesaikan, kan gitu," kata salah satu JPU, Johan Dwi Junianto.
Baca Juga : LHP BPK 2024, Pemprov Sulsel Kembali Pertahankan Opini WTP Empat Kali Beturut-turut
Johan mengatakan salah satu penyebab ketekoran kas karena adanya temuan SPPD fiktif. Ditemukan pula kuitansi ganda pembayaran ke rekanan.
"Perjalanan dinas yang tidak ada pertanggung jawabannya, terus ada bukti pembayaran yang dibuat ganda, yang seolah-olah dibuat rekanan padahal tidak ada," ujarnya.
Kata Johan, ketekoran kas ditutupi dengan cara meminjam uang dari berbagai pihak seperti pengusaha. Alasannya untuk operasional kantor yang mendesak.
Baca Juga : Makassar Raih WTP ke-9 Kalinya, Munafri: Tata Kelola yang Baik adalah Kuncinya
Karena takut tak WTP, anggaran itu lantas dikembalikan. Ada Rp3 miliar yang ditanggung Jabir, Rp4 miliar dari Ni'matullah, Rp4 miliar dari Andi Ina, Rp6 miliar dari Muzayyin dan Rp4 miliar dari Anggota DPRD lainnya.
Kata Johan, pihaknya akan mendalami keterangan para saksi tersebut. Apakah akan dibuka menjadi kasus baru, JPU menyerahkan ke penyidik KPK.
"Tergantung penyidik. Kami hanya mendalami. Jadi ada temuan perjalanan dinas fiktif, terkait pengembalian uang temuan yang ada sangkut pautnya dengan pihak ketiga juga masih didalami, dan sebenarnya kan kita kemarin terkait dengan temuan ini ada upaya dari pemerintah untuk mengamankan (BPK)," ungkap Johan.
Baca Juga : Sekda Jufri Rahman Ikuti Virtual Entry Meeting Pemeriksaan LKPD BPK RI
Salah satu saksi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arief tidak hadir dalam persidangan tersebut. Kata Johan, pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan di persidangan berikutnya.
Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap auditor BPK sulsel ini, KPK sudah beberapa kali menghadirkan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
Mulai dari Saksi kalangan kontraktor dan pegawai BPK yang disinyalir terlibat. Jadwal sidang kasus pidana khusus (Pidsus) diselenggarakan ini setiap Selasa dan Rabu dan ditangani langsung oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News