0%
Jumat, 10 Maret 2023 11:45

Legislator Jeneponto yang Doyan Bolos Rapat Bakal Kena Sanksi Perjalanan Dinas Dicabut

Penulis : Akbar Razak
Editor : Azis Kuba
Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Arifuddin (int)
Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Arifuddin (int)

Ketua DPRD Jeneponto Arifuddin mengaku belum memegang data.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO -- Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Arifuddin mengaku enggan melihat gelaran rapat istimewa terus-terusan sepi oleh anggota legislator setempat. Karena itulah pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi.

"Jadi kalau misalnya ada lagi yang melanggar atau terlambat datang atau tidak hadir ada sanksi diberikan," kata Arifuddin kepada Portalmedia.id, Kamis (9/3/2023).

Politisi dari Partai Gerindra menyebutkan sanksi tersebut adalah pemanggilan ketua fraksi dan hak perjalanan dinas anggota dewan akan dicabut selama seminggu.

Baca Juga : Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp1,3 Miliar yang Libatkan Anggota Dewan di Jeneponto Berakhir Damai

"Sanksinya berupa pemanggilan ketua Fraksi atau DPC-nya, dan sanksinya juga tidak akan diperbolehkan untuk ikut perjalanan dinas selama 1 minggu," jelasnya.

Ditanya soal jumlah anggota dewan yang malas ikut rapat, Arifuddin mengaku belum memegang data.

"Saya belum tahu berapa orang, karena itu ranahnya ketua BK (Badan Kehormatan), kalau ada kesempatan kita tanya langsung," ungkapnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Jeneponto Bantah Tudingan Penggelapan, Klaim Justru Jadi Korban Investasi Koperasi

Meski demikian, setelah adanya sanksi tersebut, dirinya mengklaim bahwa para anggota dewan sudah menunjukkan sikap disiplin.

"Saya kira selama ini sudah agak disiplin dan lancar karena ketua BK sudah mengeluarkan tupoksinya sebagai Badan Kehormatan," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring menjelaskan, tugas BK adalah penegakan tata tertib dan kode etik DPRD.

Baca Juga : Pindah Partai ke Hanura, DPRD Jeneponto Resmi Lantik PAW Legislator PKB

"Bahwa soal adanya beberapa anggota DPRD yang malas ikut rapat tentu BK akan melakukan langkah sesuai tatib dan kode etik kami. Sekertaris DPRD sementara melakukan rekap kehadiran dan ketidak hadiran," bebernya.

Apabila hasil rekap keluar dan terbukti malas ikut rapat, maka BK tak segan-segan memberikan sanksi.

"Jika terbukti banyak ketidakhadirannya dan itu melanggar tata tertib dan kode etik tentu BK sudah siap dengan sanksi seperti yang tertuang dalam tata beracaranya DPRD," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer