0%
Jumat, 10 Maret 2023 22:49

Resmi Layangkan Banding Putusan PN Jakpus, KPU: Proses tak Hentikan Rangkaian Pemilu

Editor : Rasdiyanah
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Foto: dok Bawaslu RI
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Foto: dok Bawaslu RI

Jumat (10/3/2023), KPU resmi mengajukan banding atas putusan penundaan pemilu PN Jakpus,

Contohnya saat menjalankan uji publik tentang rancangan peraturan KPU tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berlangsung di kantor pusat KPU.

“Uji ini menunjukkan komitmen kita bahwa tahapan pemilu berjalan sesuai dengan PKPU nomor 3, semua proses tahapan kita bahas tidak ada sama sekali gangguan,” tegas Afif.

Afif menegaskan, KPU fokus dan serius untuk terus menjalankan tahapan Pemilu 2024 dan jauh dari tudingan miring pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundan pemilu.

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

“Karena disampaikan beberapa pihak di situasi hari-hari ini terkait putasan PN Jakpus atas gugatan yang dilakukan Partai PRIMA,” ucap Afif menutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar