PORTAL MEDIA.ID, MAKASSAR - Aktivis Perempuan menyoroti hasil pengumuman Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menyertakan keterwakilan perempuan pada tim seleksi calon anggota KPU di sebelas kabupaten di Sulawesi Selatan.
Direktur Yayasan Rumah Mama Sulawesi Selatan yang juga aktif sebagai aktivis perempuan Lusia Palulungan menganggap KPU abai memperhatikan ketentuan perundang-perundangan.
“Jika tidak ada keterwakilan perempuan dalam tim seleksi maka sangat dikhawatirkan bahwa tidak ada yang akan mengawal dan memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota,” ungkapnya. Sabtu (11/03/2023).
Baca Juga : Pemerintah Buka Kajian Pemilu Lewat E-Voting
Semestinya, kata Lusia, KPU RI memperhatikan keterwakilan perempuan dalam komposisi timsel. Ia berpedoman pada Pasal 5 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Ia mengatakan, dalam UU tersebut, disebutkan KPU menyusun komposisi dengan memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, namun di Timsel di Sulsel baik 2 atau 1 pun tidak ada.
Ia menyayangkan hal ini, karena menurutnya anggota KPU yang akan berperan memastikan keterwakilan perempuan dalam proses Pemilu.
Proses Tidak Transparan
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
Lebih lanjut, Lusia juga menyororti terkait proses seleksi Timsel KPU yang dinilai tidak transparan dan apakah prosesnya sudah benar sesuai dengan aturan,
“sebenarnya sekarang kalau mau daftar jadi timsel KPU semuanya bisa daftar, karena melihat aturan sebelumnya penentuan anggota tim seleksi harus menyertakan unsur anggota yang memiliki latar pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hokum, ekonomi, jurnalistik, dan psikolog,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Timsel Sulsel 2, sempat ada satu perempuan, yakni Nusra Azis. Namun belakangan namanya diganti Nusra tidak memenuhi syarat. Ia pernah jadi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
Pada 23 Februari 2023, KPU RI mengumumkan daftar Tim Seleksi Calon Anggota KPU periode 2023-2028 pada 118 kabupaten/kota di 15 provinsi. Termasuk timsel Sulsel 1 dan Sulsel 2 yang bertugas pada seleksi di 11 kabupaten di Sulsel.
Pada Timsel Sulsel 1, mereka bertugas menyeleksi peserta di Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara. Timsel terdiri dari Adam Badwi, Haedar Djidar, Muhaemin, Muhammad, dan Muhammad Aljebra Aliksan Rauf.
Timsel Sulsel 2 bekerja untuk Kabupaten Maros, Pangkep, Tana Toraja, Soppeng, dan Toraja Utara. Timsel terdiri dari Zulkarnain, Abdi Akbar, Alem Febri Sonni, M. Yusri, dan Abdul Karim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News