0%
Rabu, 15 Maret 2023 13:48

Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polrestabes Makassar Resmi Dipecat Tidak Hormat

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Azis Kuba
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto yang mencoret foto Brigpol BA sebagai simbol pemecatan. (Foto:Ist/reza)
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto yang mencoret foto Brigpol BA sebagai simbol pemecatan. (Foto:Ist/reza)

Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selata

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran berat. Pelanggarannya yakni nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Oknum anggota Polri itu diketahui berinisial Brigadir Polisi (Brigpol) BA dan kini telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bulukumba. Upacara PTDH itu digelar di lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, pada Rabu (15/3/2023).

Untuk diketahui, Brigpol BA ini berdinas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri yang berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan.

Baca Juga : Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes, Komitmen Wujudkan Makassar Aman

"Menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dalam arahannya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, Brigpol BA ini telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai dan ditahan sejak 28 Februari 2023 lalu.

“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” ucap Lando.

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol

Upacara PTDH dilaksanakan secara simbolis tanpa menghadirkan Brigpol BA. Kombes Pol Budhi Haryanto selaku pemimpin upacara mencoret foto berpakaian dinas BA sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar