PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Iya betul (diperpanjang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Sebagai informasi, Mario ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari 2023.
Baca Juga : Kejar Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun 40 Hari
Sementara, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sejauh ini AGH sudah ditahan selama 7 hari di LPSK. Nantinya, AGH bakal ditahan selama 8 hari ke depan.
Panggil Empat Saksi
Polda Metro Jaya berencana memanggil empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Usai Diperiksa 6,5 Jam, Rafael Alun Langsung Jadi Tahanan KPK
Menurut Trunoyudo, pemanggilan para saksi tersebut bertujuan memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, Shane Lukas dan AGH (15).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News