0%
Kamis, 16 Maret 2023 00:25

Ispektorat Jeneponto Sikapi Kepsek dan Pejabat Doyan Pungli: Sanksi Menanti

Penulis : Akbar Razak
Editor : Rahma
Kepala Ispektorat Kabupaten Jeneponto Maskur. (Portal Media/Akbar Razak).
Kepala Ispektorat Kabupaten Jeneponto Maskur. (Portal Media/Akbar Razak).

Peringatan ini menyusul pungli yang dilakukan oleh Kepsek di SD 29 Binamu Jeneponto.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO- Inspektorat Jeneponto memberi peringatan kepada kepala sekolah (Kepsek) dan sejumlah pejabat di pemerintahan, yang doyan meminta uang dalam bentuk pungutan liar (Pungli).

Peringatan ini menyusul pungli yang dilakukan oleh Kepsek di SD 29 Binamu Jeneponto. Jika ada aparat pemerintahan yang masih melakukan pungli, sanksi pun menanti dari Inspektorat Jeneponto.

"Yang namanya pungutan liar tidak boleh, apapun bentuknya kecuali ada kesepakatan antara kedua bela pihak terkait dengan kegiatan lalu kesepakan itu dilakukan dengan bijaksana yah tidak ada masalah,"kata Kepala Ispektorat Jeneponto Maskur kepada Portalmedi.id saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga : Dugaan Pungli Viral, Dua Oknum Polisi di Bone Diamankan Propam

Maskur menjelaskan, pungutan berupa uang yang dikeluarkan pihak sekolah tanpa adanya kesepakatan antara wali siswa merupakan kesepakatan sepihak yang merugikan orang tua, selain itu melanggar hukum.

Namun, apabila pungutan itu telah mendapat persetujuan dari orang tua murid maka itu sah-sah saja. Hanya saja, pihak sekolah juga tidak boleh memungut uang apabila tidak bermanfaat.

"Sepajang tidak ada kesepakatan maka itu tidak boleh dilakukan pungutan. Kalau kebijakan yang dikeluarkan itu ada manfaatnya, apa dulu manfaat kebijakannya,"katanya.

Baca Juga : Pungli Merajalela di Makassar, PDAM Sebut Pengantaran Air Lewat Tangki Gratis

Begitu juga ketika persetujuan itu hanya keluar dari pihak siswa, namun tidak ada musyawarah dan pembicaraan dengan orang tua dianggap Maskur sesuatu yang salah.

"Tidak bisa juga semenah-menah meminta uang kepada ini harus ada persetujuan kalau misalnya murid harus ada persetujuan orang tua, kalau orang tuanya tidak setuju tidak boleh," ungkapnya.

Dia juga menekankan kepada seluruh dinas dan pimpinan perangkat daerah untuk tidak melakukan pungli.

Baca Juga : Kisruh Sumbangan Rp 200 Ribu untuk Perpisahan, Kepsek SD 29 Binamu Jeneponto: Anak-anak yang Minta Rekreasi

"Yang jelas penekanannya adalah jangan sekali-kali ada pungutan liar yang dilakukan bukan hanya pihak sekolah tapi semua baik itu dinas, pimpinan perangkat daerah tidak boleh mengambil atau memungut tanpa ada persetujuan kedua bela pihak," jelasnya.

Apabila ada yang kedapatan memungut uang, maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas.

"Kalau itu ada pungutan seperti itu yah pasti diberikan sanksi, tapi kita akan berikan pembinaan dulu pada perangkat daerahnya, tapi kalau pimpinannya tidak memberikan sanksi, tentu pihak Ispektorat akan ambil langkah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer