PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Seorang pria berinisial AH (47), warga Tamarunang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa harus berurusan dengan hukum.
AH ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korbannya bernama Erwin Purnomo (23) warga Karapang Pa'ja, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, usai menyetorkan uang pelicin senilai puluhan juta.
"Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 21.00 wita, tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga : Respons Kebutuhan Air Bersih Asrama, PLT Dirut PDAM Makassar Gelar Audiensi dengan Danyonkav-10
Supriadi menerangkan bahwa AH melakukan penipuan dengan menjanjikan kelulusan seleksi TNI AL.
"Korban menyerahkan uang senilai Rp79 juta, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Jeneponto guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kata Supriadi, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya mempunyai kenalan petinggi TNI untuk bisa meluluskan korban.
Baca Juga : Marak Modus Penipuan Pembatalan Penerbangan, Pelaku Kirim SMS Palsu
"Terduga pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korbannya dengan cara menjanjikan kepada korban jika pelaku bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI AL dengan membayar sejumlah uang," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
