0%
Sabtu, 18 Maret 2023 21:51

Pura-pura Jadi Polisi, Tiga Pria Peras Calon Pekerja Migran Ilegal

Editor : Redaksi
Polresta Bandara Soekarno Hatta  meringkus sindikat pemerasan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal).
Polresta Bandara Soekarno Hatta  meringkus sindikat pemerasan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal).

Para sindikat yang diamankan berjumlah tiga orang. Mereka adalah FF (21) berstatus mahasiswa, IK (22) pelajar dan GEJ (34) karyawan swasta.

PORTALMEDIA.ID, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta  meringkus sindikat pemerasan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal). Modus para tersangka berpura-pura menjadi polisi dan beraksi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Pahlevi, menjelaskan, para sindikat yang diamankan berjumlah tiga orang. Mereka adalah FF (21) berstatus mahasiswa, IK (22) pelajar dan GEJ (34) karyawan swasta.

"Sedangkan korbannya masing-masing berinisial AR (26), PB (24) serta R (22) yang merupakan PMI non-prosedural. Para korban akan berangkat ke Filipina," kata Reza, dikutip Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga : Tersandung Kasus Pemerasan, Presiden Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Peristiwanya, sambung Reza, di kawasan Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Saat itu korban hendak terbang menggunakan maskapai Cebu Pacific.

Modus para tersangka, lanjutnya, IK dan GEJ berpura-pura menjadi polisi. Sedangkan FF menjadi korban guna menyakinkan agar korbannya mau digiring ke kendaraan milik para tersangka.

"Setelah di dalam kendaraan tersangka para korban dirampas paksa. Mulai dari handphone, uang tunai serta paspor dan KTP," ucapnya, menjelaskan.

Baca Juga : Besok, Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Dewas KPK

"Bahkan, para tersangka menghubungi agen yang memberangkatkan ketiga korban. Tujuannya agar memberikan uang tebusan," ujar Reza.

Kendati demikian, lebih jauh Reza mengaku, para tersangka berhasil diringkus. Dengan sejumlah barang bukti yang juga turut diamankan petugas.

"Barang bukti yang diamankan, satu Airsoftgun jenis pistol, satu unit mobil Suzuki Ertiga, dan tiga unit handphone. Serta satu tas selempang dan satu tas berisi peluru jenis gotri," ucapnya.

Baca Juga : Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 368 Ayat (1) KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHP. "Ancaman hukuman penjara bagi para tersangka selama-lamanya 12 tahun," katanya, mengakhiri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar