0%
Minggu, 19 Maret 2023 14:25

Jangan Kuatir, BPJS Kesehatan Takkan Naikkan Tarif Hingga 2024

Editor : Redaksi
Ilustrasi
Ilustrasi

Salah satu alasan tidak akan menaikkan tarif sampai 2024 mendatang itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu mendekati tahun politik, supaya tidak terjadi kegaduhan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan, tidak ada kenaikan tarif iuran hingga 2024 mendatang. Sementara, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan secara bertahap.

"Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS," jelas Ali, dikutip Minggu, 19 Maret 2023.

Ali pun membeberkan salah satu alasan tidak akan menaikkan tarif sampai 2024 mendatang itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu mendekati tahun politik, supaya tidak terjadi kegaduhan.

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

"Dan mau mendekati tahun politik supaya tidak gaduh," katanya.

Ali juga membeberkan, saat ini sudah menaikkan tarif yang dibayarkan ke Rumah Sakit dengan tingkat kenaikan yang beragam. Selain itu ditegaskan juga sudah tidak punya utang lagi di rumah sakit.

"Yang menarik semenjak didirikan itu selalu defisit, sekarang langsung positif dan kita tidak punya utang di RS kita kasih uang muka dan bulan Januari kita naikan tarifnya kepada rumah sakit, jadi kita bisa lebih baik dan sesuai yang kita inginkan tanpa diskriminasi," jelasnya.

Baca Juga : Empat Daerah di Sulsel Belum Capai UHC 100%, BPJS Singgung Keterbatasan Fiskal

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Baca Juga : DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Rujukan Berjenjang JKN

Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer