PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Pihak Birokrasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bakal menindak tegas para tersangka dalam aksi bentrokan antarmahasiswa yang kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar.

Untuk diketahui ada 7 oknum mahasiswa dan 1 cleaning service Unhas Makassar yang ditetapkan se agak tersangka buntut bentrokan di lingkup kampus almamater merah itu.
Wakil Rektor (WR) I Unhas Makassar, Prof Muh Ruslin mengatakan, pihaknya bakal melakukan Drop Out (DO) terhadap para tersangka tersebut.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Gagas "Megapolis Water Sensitive" untuk Atasi Krisis Air dan Banjir Perkotaan
"Dalam waktu dekat kami menunggu berita acara dan itu menjadi dasar kami nanti untuk menetapkan pemberhentian sebagai mahasiswa Unhas. Diregulasi Unhas, kalau sudah terpidana pasti kami akan berhentikan secara tidak hormat. Sudah tersangka, itu kita sudah berhentikan," ucap Muh Ruslin saat diwawancarai awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/3/2023).
Kata dia, pihaknya tidak akan mentolerir sedikit pun terkait aksi kekerasan apalagi terjadi di lingkup kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk menimba ilmu.
"Kami sangat tidak mendukung kekerasan yang terjadi di Unhas dan karena ini sudah unsur pidana, itu kami serahkan ke pihak yang berwajib. Ranahnya adalah ranah di kepolisian. Yang jelas, Unhas tidak mentoleransi kekerasan," ucapnya.
Baca Juga : Alumni Lintas Generasi Soroti Krisis Kepemimpinan dan Pudarnya Ruh Akademik di Unhas
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam perkara tawuran antara Fakultas Peternakan dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Adapun identitas para tersangka yakni, MI (21), Y (22), MFI (21), YP (21), MFH (21) yang masing-masing mahasiswa dari Fakultas Peternakan. Pelaku lainnya yakni CIW (24) dan KZD (24) dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, serta satu tersangka yang merupkan cleaning service Fakultas Peternakan yakni A (20).
Para tersangka dihadirkan di hadapan awak media di depan lobi utama Mapolrestabes Makassar, pada Senin (20/3/2023). Para tersangka pun dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan beberapa telah digunduli.
Baca Juga : Unhas Berhentikan Bahlil sebagai Anggota Majelis Wali Amanat
Para tersangka bakal dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News