PORTALMEDIA.ID -- Bukhori Yusuf mewakili fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, menyatakan walk out dari rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/3/2023). yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal ini dikarenakan Bukhori mengangkat isu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa undang-undang (UU) Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.
"Menghargai terhadap putusan MK terkait dgn UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat," kata Bukhori di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga : Kokohkan Tradisi Intelektual, PKS Luncurkan Dua Buku di Munas VI
PKS, lanjut dia, konsisten terhadap langkah fraksi yang memberikan catatan-catatan kritis terhadap UU Cipta Kerja.
"Dengan segala hotmat, fraksi PKS menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu nomor 2 Tahun 2022," tegas Bukhori.
Diketahui, DPR RI mengadakan rapat paripurna pada Selasa (21/3/2023), dengan beberapa agenda. Rapat dimulai dengan agenda pembahasan tingkat II tentang RUU penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Juga : Pengurus Baru PKS Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Selanjutnya, DPR akan membahas laporan dari Komisi XI mengenai hasil fit and proper test Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia, dan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selain itu, fraksi-fraksi parlemen akan menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislatif DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan DPR akan memutuskan RUU tersebut sebagai inisiasi DPR.
Rapat Paripurna juga akan membahas dan menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Indonesia, yang kemudian diikuti dengan pengambilan keputusan.
Baca Juga : PKS Ingin Kembali ke Akar Lewat Pergantian Presiden
Terakhir, DPR RI akan membahas dan mengambil keputusan tentang RUU perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News