PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan bakal memangkas jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) yang semula 8 jam menjadi 7 jam. Pemyesuaian kam kerja ini diubah seiring memasuki bulan puasa Ramadan.
Perubahan jam kerja para pegawai sipil tersebut sudah diatur dalam surat edaran dari Sekertariat Daerah (Setda) nomor 100.3.4.2/343.
Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Kominfo Jeneponto Mustaufiq menjelaskan, jam masuk para ASN yang semula pukul 07.30 wita, diubah menjadi pukul 08.00 wita. Sementara, jam pulang kerja akan dipercepat menjadi pukul 15.00 wita.
Baca Juga : Atasi Perut Begah dan Sembelit, Ini 6 Sumber Serat Wajib Selama Ramadan
Jam istirahat pun, kata Mustaufiq, turut diubah, dari semula 60 menit menjadi 30 menit.
"Jam kerja ASN sebelum ramadan 07.30 sampai 16.00, selama Ramadan peh awal masuk jam 08.00 sampai 15.30, untuk hari Jumat. Untuk Senin sampai Kamis masuk 08.00 sampai 15.00 wita," kata Mustaufiq kepada Portalmedia.id, Rabu (22/3/2023).
Ia pun menambahkan, meski terjadi perubahan jam kerja, ia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jeneponto tetap bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan publik.
Baca Juga : Walikota Makassar Larang SOTR dan Konvoi, Instruksikan RT/RW Jaga Ketertiban Ramadan
"Proses pelayanan tetap terus dilakukan sebagai tanggung jawab yang melekat selaku aparatur negara," jelasnya.
Mustaufiq berpesan, peningkatan pelayanan terutama di bidang perizinan dan pelayanan masyarakat harus tetap baik dan ramah.
"Tetap disiplin dengan adanya ibadah puasa ini. Selain itu kinerja harus semakin meningkat," pungkasnya.
Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 2026 Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
