PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR-- Seorang pemuda berinisial AL diamankan jajaran Unit Opsnal Polsek Makassar usai melakukan aksi penganiayaan dengan cara memanah menggunakan anak panah busur terhadap tetangganya sendiri.

Pemuda berusia 18 tahun ini diamankan polisi saat berada di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (25/3/2023). Korban pembusuran AL sendiri diketahui bernama Rahmat Dayat (33).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, aksi pembusuran dilakukan AL terhadap korban terjadi di Jalan Kalampeto, Makassar, yang dimana lokasi itu merupakan tempat tinggal keduanya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
"Benar ada diamankan pelaku penganiayaan berat dengan cara membusur korban," kata Lando kepada Portalmedia, Sabtu siang.
Lando mengungkapkan bahwa akibat pembusuran itu, korban mengalami luka di bagian punggungnya hingga harus dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit (RS).
"Korban mengalami luka tertancap busur di bagian punggungnya, belum diketahui penyebab aksi pembusuran, masih didalami," bebernya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Kini pemuda itu pun sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News