0%
Sabtu, 25 Maret 2023 21:29

Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022, Gubernur Sulsel: Pendampingan BPK Sangat Penting

Editor : Redaksi
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulsel akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, di Kantor BPK, Sabtu, 25 Maret 2023. LKPD ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 dilakukan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan, tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menjadi penyemangat kembali bekerja dengan lebih baik.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

"Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan," harap Andi Sudirman.

Pemprov, kata Andi Sudirman, harus dijalankan dengan baik sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan. Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga, pendampingan BPK sangatlah penting.

"Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan. Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan," jelasnya.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulsel akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD TA 2022 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi oleh empat hal. Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar