0%
Jumat, 31 Maret 2023 08:58

Berkat Brilink, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Santunan Kematian Sebesar Rp42 Juta

Editor : Gita Oktaviola
Berkat Brilink, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Santunan Kematian Sebesar Rp42 Juta
ist

Setelah menjadi agen Brilink, Murni dan suami akhirnya dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, sepeninggalan sang suami, Murni dapat menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Murni (50) salah satu penerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Ia menceritakan awal mula dirinya menerima santunan tersebut atas kematian almarhum suaminya, M abdul basir.

Melalui video singkat, Murni menyampaikan kegiatan sehari-harinya bersama sang suami sebelum meninggal.

"Jadi, dulu itu, kegiatan sehari-hari kami adalah jual barang eceran. Modal ini kami dapatkan atas keberanian kami mendaftarkan diri di Brilink. Alhamdulillah kami dapat modal dan bisa membangun usaha kecil-kecilan," ucapnya.

Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal

Berkat usaha yang dijalankan Murni dan suami, ia akhirnya mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan untuk dijaminkan pekerjaannya.

"Kan kita tidak tau sewaktu-waktu ada kecelakaan kerja atau bagaimana. Makanya kami daftar BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Nah, selang beberapa waktu setelah M. Abdul Basir menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan. Ia harus dilarikan ke rumah sakit karena serangan jantung.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024

"Dan waktu itu suami saya meninggal. Tapi, karena sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, alhamdulillah almarhum bapak mendapat santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Jadi kami dari agen Brilink terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Ishak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menghimbau kepada setiap pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa menerima santunan jika terjadi kecelakaan kerja.

"Apalagi, seluruh pekerja informal memang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Makanya, mereka dapat bekerja dengan tenang. Hanya dengan Rp16.800 pekerja informal seperti pemilik warung kelontongan, buruh harian dan lain sebagainya dapat terlindungi program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan begitu mereka dapat bekerja tanpa cemas lagi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer