PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel saat ini tengah melakukan pedalaman terkait isu miring yang tengah menerpa lembaga kepolisian Polda Sulsel atas dugaan adanya oknum yang me-86-kan pelaku narkoba dengan jaminan uang Rp 10 juta.
Berdasarkan informasi, pelaku narkoba yang memiliki peran sebagai bandar barang haram tersebut ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (28/3/2023) lalu.
Bandar narkoba yang diketahui bernama Jibe itu pun dilepaskan usai membayar uang pelicin kepada Polisi. Jibe pun dilepas sehari setelah diamankan.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran. Itu sudah kami sampaikan, koordinasikan dengan Propam Polda begitu juga dengan Direktur Narkoba, akan dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut. Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam pelanggaran tindak lanjut yang ada di lapangan," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (03/04/2023).
Komang menegaskan bahwa anggota yang diduga terlibat dalam kasus dugaan '86' bandar narkoba itu bakal dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Apakah informasi didengar jaminan uang Rp 10 juta. Ini Propam akan turun melakukan pengecekan, melidik pada anggota tersebut, ini masih dilidik (penyelidikan), siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa," bebernya.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Lanjut Komang, untuk sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran masih menunggu hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel.
"Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News