PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi menjadi undang-undang.
Hal tersebut terjadi setelah DPR RI sepakat menyetujuinya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/4/2023).
Awalnya, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya kepada peserta rapat paripurna terkait persetujuan perubahan Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
Baca Juga : Hasto Tegaskan Puan Maharani Calon Tunggal Ketua DPR RI Dari PDIP
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menerangkan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.
Baca Juga : Raih 99.690 Suara Pileg 2024, Muhammad Fauzi Catat Kenaikan Signifikan dari Pileg 2019
Perubahan yang dimaksud yakni berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.
Selain itu, ada juga perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.
"Serta tentang penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat," jelasnya.
Baca Juga : KPK Cegah 7 Orang Keluar Negeri Buntut Kasus Korupsi Rujab Anggota DPR RI
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Perppu Pemilu tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan tahapan pemilu. Terlebih saat ini ada empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang juga menjalani pelaksanaan pemilu.
"Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," ungkap Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News