PORTALMEDIA.ID. BANTAENG - Seorang pemuda berusia (29) ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di halaman masjid agung Syeh Abdul Gani, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui merupakan warga kampung Jannayya, Desa Lembana, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba ditangkap beberapa saat setelah melakukan transaksi jual beli motor curiannya.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Lembang. Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi,SE membenarkan hal tersebut.
Baca Juga : Banjir Dua Hari Rendam Bantaeng, Gubernur Sulsel Kirim Bantuan Darurat
"Kita berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkiran Mesjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng pada hari minggu 2 April 2023, Tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di mapolres," kata AKP Rudi kepada wartawan di Bantaeng, Selasa (4/4/2023).
AKP Rudi menerangkan perihal kronologi kejadian, berawal tepatnya pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar pukul 13.00 Wita korban memarkir sepeda motornya di dalam area parkir Masjid Syekh Abdul Gani.
Menurut pengakuan, saat itu korban menyimpan kunci motor tersebut di dasbor kemudian masuk ke masjid untuk melaksanakan rapat rencana pelaksanaan perlombaan Pildacil tingkat sekolah dasar (SD).
Baca Juga : Bupati Bantaeng Hadiri Welcome Dinner Atlet Petanque Porprov Sulsel XVII 2025
Ada pun identitas dan ciri motor tersebut yaitu merk Honda Beat, Warna Hitam, nomor polisi DD 2312 FB, atas nama di STNK St. Roslinda yang beralamat Bungung Barania, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam. Hasilnya merujuk pada penangkapan terhadap pelaku.
"Olehnya itu, kami imbau kepada masyarakat agar kiranya lebih waspada dan hati-hati untuk tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor yang diparkir, tidak menyimpan barang berharga di motor dan gunakan kunci pengaman ganda," tegas Kasatreskrim.
Baca Juga : Desa Bonto Jai Jadi Pilot Project Desa Sadar Hukum di Bantaeng
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

