PORTALMEDIA.ID, GOWA - Tim Respek Presisi Polres Gowa berhasil meringkus 18 remaja pelaku tawuran antara dua kelompok remaja di Manggarupi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa yang melibatkan antara kedua kelompok tersebut terjadi pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 05.00 Wita. Akibatnya dua orang terkena busur, satu di bagian kaki dan satu lagi di bagian dada.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengungkapkan bahwa 18 remaja yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Rawat Warga ODGJ, Polisi di Gowa Diganjar Penghargaan
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya berasal dari kelompok anti gores dan sembilan lainnya berasal dari kelompok tombolo.com.
"18 orang berhasil kami tangkap terkait kasus tawuran di Manggarupi, tiga diantaranya adalah dewasa, sementara sisanya masih di bawah umur," ujar Bachtiar, Selasa (4/4/2023).
Bachtiar juga menyebut bahwa pemicu dari aksi saling serang tersebut hanya karena hal sepele. "Salah satu kelompok melempar batu ke kelompok lainnya saat mereka lewat di Jalan Manggarupi," ungkapnya.
Baca Juga : Tak Terima Nikah Lagi, Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Dalam operasi penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa batu, ketapel busur, baju kaos, handphone, serta empat unit motor matic berbagai merek.
Kini para pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News