0%
Jumat, 07 April 2023 18:51

4 Pemuda Jeneponto Perkosa Gadis Remaja Secara Bergilir, 2 Pelaku Masih Buron

Penulis : Akbar Razak
Editor : Rasdiyanah
2 dari 4 pelaku gadis remaja di Jeneponto saat diamankan kepolisian. Foto: dok
2 dari 4 pelaku gadis remaja di Jeneponto saat diamankan kepolisian. Foto: dok

2 dari 4 pelaku pemerkosaan gadis remaja di Jeneponto telah dibekuk, sementara 2 pelaku lainnya masih buron atau dalam pengejaran kepolisian.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Dua dari empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial NA (15) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi, Jumat (7/4/2023) dini hari.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar melalui pesan tertulisnya.

"Masing-masing pelaku yang ditangkap adalah Erwin (22) bersama rekannya Sapar Mualim (24). Keduanya merupakan warga Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto," kata Supriadi Anwar, Jumat.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Gowa Tewas Dihakimi Massa

AKP Supriadi Anwar menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban terkait dugaan pemerkosaan di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Kelara, Jeneponto pada 6 April 2023 lalu.

Di mana saat itu, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya secara bergiliran dengan cara memaksa korbannya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban.

"Usai diperkosa NA yang mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya ditinggalkan di lokasi tersebut," jelas AKP Supriadi.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Pelaku Pemerkosaan Remaja dan Curi Ponsel

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan para pelaku ke polisi dan akhirnya dua dari empat pelaku ditangkap.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut. Sementara kedua rekannya berinisial RO dan RI saat ini masih diburu tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto pimpinan Aipda Abd Rasyad.

Untuk hukumannya sendiri, keduanya dikenakan undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga : Dua Pemuda di Gowa Ditangkap Terkait Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

"Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar AKP Supriadi.

Selanjutnya, keduanya dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

Ketgam: Dua dari empat pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berinisial NA (15) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi, Jumat (7/4/2023) dini hari. (IST).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar