PORTALMEDIA.ID -- Kasus penipuan dengan modus menempel QRIS palsu di kotak amal masjid dan sejumlah tempat umum di Jakarta dan sekitarnya terungkap. Polisi menangkap pelaku dan ditetapkan tersangka yang diduga beraksi sendirian, yakni M. Iman Mahlil Lubis.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (11/4/2023) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Iya benar, satu orang sudah ditangkap. Ditangkap di Kebayoran Lama," ujar Trunoyudo, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga : Gerak Cepat Pemkot Makassar, Resmi Berlakukan QRIS di Pasar, Terminal dan PDAM
Setelah melakukan penyelidikan terhadap penempelan dan penggantian stiker QRIS di beberapa kotak amal di Jakarta, kepolisian berhasil menangkap Iman.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa Iman diduga melakukan penipuan dengan modus menempelkan QRIS "palsu" di lebih dari 30 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengklarifikasi bahwa Iman tidak berkomplot dengan pihak lain dalam menjalankan aksinya tersebut.
Baca Juga : BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS di RS hingga Tempat Wisata
"Untuk sementara ini baru dia sendiri," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Iman, kepada penyidik mengakui mulai mencetak stiker QRIS untuk memindahkan uang ke rekeningnya sejak Maret 2023. Stiker QRIS itu diduga mulai ditempelkan di kotak amal masjid dan beberapa tempat umum pada tanggal 1 April 2023.
Dari hasil penyelidikan kepolisian dan pengakuan Iman, ditemukan bahwa stiker QRIS yang digunakan untuk menipu warga yang hendak bersedekah telah ditempelkan di 38 lokasi yang berbeda, sebagian besar di antaranya adalah masjid dan musala.
Baca Juga : Transformasi Digital Bikin 'Melek' Pedagang Pasar di Makassar
Selain itu, Iman juga mengincar korban di tempat seperti bandara, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan pusat perbelanjaan, seperti yang terjadi di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta. QRIS yang digunakan Iman untuk dicetak menjadi stiker dan ditempelkan pada kotak amal masjid dan fasilitas umum didapatkan melalui aplikasi ponsel pintar.
Menurut Auliansyah, Iman mulanya membuat rekening dompet digital melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang tersedia di ponsel pintar.
Kedua platform digital tersebut menyediakan layanan QRIS yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi, terutama transfer uang ke rekening.
Baca Juga : Festival Tabonerate Dive Camp 2023: Peluang BI Sulsel Optimalkan Penggunaan QRIS di Kabupaten Selayar
"QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar kemudian dicetak dalam bentuk stiker dan ditempelkan di masjid atau mushala," ujar Auliansyah, Selasa (11/4/2023) malam dilansir Kompas.
Polisi belum bisa memastikan jumlah keuntungan total yang diperoleh oleh Iman dari aksi penipuan menggunakan QRIS palsu tersebut.
Namun, menurut hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Kombes Auliansyah, Iman dapat menghasilkan setidaknya Rp 13 juta dalam seminggu melalui dua rekening dompet digital tersebut.
Baca Juga : Efek Digital, Transaksi Tanpa Kartu BNI dan Mandiri Tumbuh Signifikan
"Masih kami dalami juga untuk total pastinya," jelas Auliansyah.
Atas perbuatannya, Iman pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1, dan Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Iman juga dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
