PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Kepala Rumah Tahanan kelas IIB Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) , Hendrik mengusulkan ratusan warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1444.
Hendrik mengatakan, pengajuan remisi kepada 246 napi tersebut sudah memenuhi syarat administrasi dan subjektif yang telah ditetapkan Kemenkumham.
"Selain sesuai administrasi dan subjektif, harus berkelakuan baik dan tidak melanggar," kata Henrik kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga : Strategi Pangan Presiden Prabowo: Mentan Amran Pastikan Stok Bahan Pokok Surplus hingga Idul Fitri
Hendrik bilang, proses pengurusan remisi hari raya itu terbebas dari biaya apapun. Sebab kata dia, hal itu merupakan hak progratif napi.
"Iya semua proses pengurusan remisi gratis tidak dipungut biaya itu adalah hak mereka yang wajib kita penuhi," jelasnya.
Ia menambahkan, ratusan napi yang diusulkan untuk mendapatkan potongan masa tahanan tersebut, terdiri dari berbagai kasus diantaranya, kriminal umum, narkotika, dan kasus lainnya.
Baca Juga : Idul Fitri dan Nyepi 2025, Ribuan Narapidana di Sulsel Dapat Remisi
Sekadar diketahui, warga binaan Rutan Jeneponto saat ini sebanyak 345 orang yang didominasi kasus narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News