0%
Kamis, 13 April 2023 13:00

Dugaan Kasus Korupsi Proyek KA Trans Sulawesi, Ini Respons Gubernur Sulsel

Penulis : Nurfitri
Editor : Azis Kuba
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Sudirman mengaku belum menghubungi Kepala BPKA pasca penetapan tersangka

Diketahui, AFF sudah ditetapkan tersangka pada Kamis, 13 April 2023, dini hari. Selain itu, ada 9 orang lainnya termasuk Direktur Prasarana Perkeretaapian Dirjen Kemenhub Harno Trimadi.

Mereka terjaring OTT pada Selasa 11 April lalu. Penindakan secara senyap itu berkaitan dengan pembangunan jalur kerta api Trans Sulawesi . Selain itu terkait pula dengan proyek perbaikan perlintasan kereta api di Kementrian Perhubungan.

“Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

Dia melanjutkan ada 25 orang yang ditangkap di empat lokasi. Mereka yang diamankan adalah para Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara Balai.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan barang bukti berupa sejumlah uang. Baik dalam pecahan rupiah dan juga mata uang asing dolar Amerika.

Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp2,027 miliar dan 20.000 dollar Amerika, kartu debit berisi uang Rp300 juta dan saldo rekening 150 juta.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

Berdasarkan konstruksi perkara, 10 tersangka itu diduga memberi dan menerima suap terkait pekerjaan empat macam proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. melanjutkan ada 25 orang yang ditangkap di empat lokasi. Mereka yang diamankan adalah para Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara Balai.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan barang bukti berupa sejumlah uang. Baik dalam pecahan rupiah dan juga mata uang asing dolar Amerika.

Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp2,027 miliar dan 20.000 dollar Amerika, kartu debit berisi uang Rp300 juta dan saldo rekening 150 juta.

Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang

Berdasarkan konstruksi perkara, 10 tersangka itu diduga memberi dan menerima suap terkait pekerjaan empat macam proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar